Terhadap tunjangan kemahalan yang telah diatur saat ini, terdapat beberapa catatan, yakni Penyebutan wilayah yang memperoleh tunjangan kemahalan seringkali terkendala mengenai nama Pengadilan secara administrasi yang berbeda. Sebagai contoh Pengadilan Negeri Ranai yang tidak menggunakan nama
Natuna.
“Selain itu juga, penyebutan wilayah yang tidak mengacu spesifik pada Pengadilan mana yang memperoleh tunjangan golongan tertentu juga membuat ketidakjelasan, seperti yang terjadi pada Bumi Halmahera tanpa merujuk pada wilayah Kabupaten/Kota atau Pengadilan. Karenanya ke depan terhadap pengaturan tunjangan kemahalan tersebut harus digunakan dengan menyebut langsung nama Pengadilan secara spesifik (PN, PA, PTUN) yang memperoleh tunjangan sesuai dengan zonanya guna menghindari kerancuan seperti saat ini yang hanya melakukan penyebutan wilayah,” pungkasnya.












