JAKARTA || Bedanews.com – Selama bertahun-tahun, kesejahteraan hakim belum menjadi prioritas pemerintah, padahal hakim merupakan pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan di negara ini.
“Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (PP 94/2012), hingga saat ini belum pernah mengalami penyesuaian, meskipun inflasi terus berjalan setiap tahunnya,” ucap Jubir Fauzan Arrasyid melalui siaran pers, pada Kamis (26/9/2024).
Lanjutnya, hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini.
Ketidakmampuan pemerintah menyesuaikan penghasilan hakim, ini jelas merupakan langkah mundur dan berpotensi mengancam integritas lembaga
peradilan.













