Gerakan ini bertujuan untuk menyuarakan aspirasi para hakim yang telah lama terabaikan, serta mengingatkan pemerintah bahwa tanpa jaminan kesejahteraan yang layak, penegakan hukum akan kehilangan wibawa dan keadilan yang hakiki.
Saat ini pengaturan gaji pokok Hakim masih disamakan dengan pengaturan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Besaran Gaji Pokok memang jauh lebih kecil dibandingkan dengan Tunjangan Jabatan. Karenanya permasalahan akan muncul ketika seorang Hakim pensiun, penghasilan pensiunnya akan turun drastis, mengingat pensiun hanya memperhitungkan gaji pokok dari Hakim yang bersangkutan.
Terkait dengan Tunjangan Jabatan Hakim, pada tahun 2012 terjadi kenaikan yang cukup signifikan setelah diundangkannya PP 94/2012. Sayangnya sejak tahun 2012 hingga tahun 2024 belum ada penyesuaian terkait kenaikan gaji dan tunjangan Hakim. Tentunya nilai kenaikan tunjangan jabatan di tahun 2012 tersebut sudah tidak sama lagi dengan kondisi saat ini, mengingat adanya inflasi tiap tahunnya.













