Terdakwa yang merupakan direktur utama PT. White Music itu sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan atas transaksi jual beli sparepart dengan PT. Seongeun Musik.
Direktur PT. White Music Mr. Chaeil Yang, dianggap tidak memenuhi kewajibannya atas transaksi jual beli sparepart oleh direktur PT. Seongeun Musik Mr. Um Young Cheon, sehingga Mr. Um Young Cheon melanjutkan permasalahannya lewat jalur hukum.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Mr. Chaeil Yang selaku Direktur PT. White Music telah memenuhi sebagian kewajibannya.
Namun selama masa persidangan, JPU tidak bisa menghadirkan Mr. Um Young Cheon selaku direktur PT. Seongeun Musik untuk dimintai kesaksian dimuka persidangan, walaupun telah diberikan waktu beberapa kali oleh majelis hakim.













