Terungkap dalam persidangan juga, bahwa PT. White Music telah dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat No. 76/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst akibat gagal bayar atas utang-utangnya kepada kreditor.
Dalam putusan perjanjian perdamaian perkara No. 76/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut, PT. Seongeun Musik telah terdaftar sebagai salah satu kreditur PT. White Music. Dimana pendaftaran sebagai kreditur PT. White Music dilakukan Law Firm Indoyang & Partners selaku kuasa dari PT. Seongeun Musik.
Atas putusan majelis hakim tersebut, team penasihat hukum Mr. Chaeil Yang, terdiri Rizky Rismawan SH., CTL., Asep Budianto, SE., SH., MH., CLA., CTL., dan Karunia Fitriadi, SH., menyatakan cukup puas.













