KARAWANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang Kelas 1B, Kabupaten Karawang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa warga negara Korea Mr. Chaeil Yang, yang didakwa melakukan penipuan terhadap direktur PT. Seongeun Musik Mr. Um Young Cheon, dalam sidang yang digelar Jumat Siang (5/11/2021).
“Menyatakan terdakwa Mr. Chaeil Yang, terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindakan pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechts ver volging),” demikian amar putusan yang disampaikan majelis hakim.
Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Dwinata Estu Dharma, S.H., M.H., dengan anggota Melda Lolyta Sihite, S.H., M.Hum., dan Seti Handoko, S.H., M.H., dalam putusannya juga memutus memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat.













