Jakarta – BEDA news.com || Ratusan awak media, dari berbagai media telah menunggu akhir persidangan untuk mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim akhirnya tiba juga.
Sekitar pukul 15.20 WIB, Hakim ketua Imam Wahyu Santoso membacakan amar putusan dan menjatuhkan vonis hukuman Mati kepada mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo mantan jenderal bintang dua ini didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.
Sebelum membacakan vonis, Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk berdiri.
“Silahkan berdiri,” Permintaan Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso kepada Terdakwa Ferdy Sambo.(13/2/2023)
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo SH, S.I.K, M.H, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Wahyu Imam Santoso.













