“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh Karena itu dengan pidana “Mati”,” di ikuti oleh ketuk palu hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.
Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sontak seluruh isi ruangan persidangan menjadi riuh, namun Hakim Wahyu tetap melanjutkan akhir amar putusan terhadap Ferdy Sambo. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.













