KAB. BANDUNG || bedanews.com — Saat melaksanakan Reses Masa Sidang II tahun 2023 di Desa Cibeureum Kecamatan Kertasari, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Elin Wati, menyoroti aspirasi yang tidak dimunculkan pada Musrembang kemarin.
Kegiatan musrembang itu, disebutkan legislator dari Fraksi PAN, menjadi bahan pokok bahasan untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang meminta penjelasan mengenai perihal tersebut.
Merasa sebagai wakil rakyat yang mendapat kepercayaan dari masyarakat, ia menyatakan, sudah menjadi kewajiban dirinya untuk terus memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat.
“Karena dipercaya dan dipilih masyarakat, maka saya mempunyai tanggung jawab untuk memfasilitasi aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya sampai bisa terpenuhi,” katanya melalui telepon.
Apalagi yang disampaikan masyarakat merupakan program prioritas yang harus segera dilaksanakan, jadi ia menegaskan bahwa kewajibannya untuk memfasilitasi semua aspirasi dan dimusyawarahkan.
Ia mengakui tidak mempunyai kewenangan untuk menerapkan kebijakan atau menentukan keputusan. Peran dewan disini hanya sebagai fasilitator dan mediator untuk menjaring aspirasi masyarakat. Adanya aspirasi yang muncul maka peran dewan sebagai wakil rakyat bisa dilaksanakan.
Bila divisualisasikan secara signifikan, tugas dewan itu bisa maksimal kalau ada aspirasi masyarakat untuk dijembatani dengan tujuan bisa direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung. Karena pada dasarnya tugas dewan itu untuk memberikan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat.
“Insya Alloh aspirasi yang saya terima hari ini bisa menjadi agenda kerja,” ujarnya.
Untuk itu ia meminta doa dan dukungannya dari masyarakat, untuk memperjuangkan keinginan masyarakat, agar apa yang menjadi harapan masyarakat bisa tercapai.***













