• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Hak Prerogatif Kepala Daerah Tidak Ujug-Ujug

Hak Prerogatif Kepala Daerah Tidak Ujug-Ujug

Asep Budi by Asep Budi
7 Maret 2013
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cimahi, BEDAnews

Ada pemahaman yang keliru tentang hak prerogatif Kepala Daerah dalam menentukan posisi jabatan. Pasalnya, banyak yang beranggapan bahwa kepala daerah bisa menggunakan hak itu tanpa dasar yang ada.

“Hak Prerogatif itu tidak ujug-ujug begitu saja digunakan oleh kepala daerah dalam menentukan posisi jabatan PNS dilingkungan pemerintahannya, tapi harus mempertimbangkan data-data pendukung yang ada sebelum menggunakan hak prerogatif sebagai kepala daerah,” kata Staf Ahli Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Pemkot Cimahi Kardin Panjaitan, Kamis (7/3).

Menurut Kardin, pemangku kebijakan harus diberikan data-data yang benar sebelum menentukan posisi jabatan PNS. Daftar Urut Kepangkatan (DUK) harus menjadi pertimbangan prioritas sebelum melakukan promosi jabatan PNS. Jika dari data-data tersebut ada beberapa PNS yang secara kepangkatan, loyalitas, dedikasi dan kinerjanya sama, baru kepala daerah bisa memilih dan menentukan siapa PNS yang akan dipromosikan jabatannnya.

Dikatakan Kardin, jika ada PNS yang sudah memenuhi segala ketentuan yang ditetapkan sesuai perundang-undangan tidak dipromosikan jabatannya, hal itu sama dengan menghilangkan hak azasi PNS yang bersangkutan.

“PNS yang sudah memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan dan memiliki kinerja yang baik jika tidak dipromosikan, itu namanya melanggar hak azasi PNS tersebut,” terangnya.

Pantauan dilapangan menunjukan, ada beberapa PNS yang sudah lebih dari sepuluh tahun tidak dipromosikan jabatannya, namun yang bersangkutan tidak diberikan alasan yang jelas kenapa hal itu terjadi. “Memang ada yang seperti itu, entah kenapa bisa terjadi,” kata seorang PNS yang enggan disebutkan namanya.

Sebelumnya diberitakan, penunjukan dan pelantikan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi dipersoalkan. Pasalnya, banyak pejabat yang dilantik belum memenuhi Daftar Urut Kepangkatan (DUK). Beberapa PNS di lingkungan Pemkot Cimahi yang namanya enggan disebutkan mengatakan, pihaknya merasa heran dengan penunjukan pejabat yang belum memenuhi persyaratan kepiawaian maupun senioritas.

Sementara itu, Ketua Baperjakat yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Bambang Arie Nugroho menyebutkan, tentang tugas alih jabatan di lingkungan Pemkot Cimahi sudah dilaksanakan secara normative.

Daftar Urut Kepangkatan sudah menjadi refrensi untuk spesefikasi jabatan. “Sudah dilakukan secara normative, bahkan referensinya adalah DUK,” kata Bambang lewat pesan singkatnya. (Bubun M)

BeritaTerkait

Kodim Banyumas Rampungkan Pembangunan Jalan dan Perluas Akses Air Bersih

8 November 2026

Dandim Ponorogo Hadiri Health Creativ Showcase Hari Kesehatan Nasional Tahun 2026

8 November 2026
Previous Post

Kartu Jamkesmas di Garut, Rusak dan Salah Sasaran

Next Post

Kunjungan Kerja DPRD Cimahi Harus Diaudit

Related Posts

TNI-POLRI

Kodim Banyumas Rampungkan Pembangunan Jalan dan Perluas Akses Air Bersih

8 November 2026
TNI-POLRI

Dandim Ponorogo Hadiri Health Creativ Showcase Hari Kesehatan Nasional Tahun 2026

8 November 2026
Ragam

Metamorfosa (Pelajaran) dari Joko Widodo (1)

8 November 2026
Ragam

Republik di Balik Barikade: Menghitung Nalar Demokrasi di Bawah Bayang-Bayang Sepatu Laras

8 November 2026
Ragam

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Komisi Pemilihan Umum Ke-73

8 November 2026
TNI-POLRI

Danrem Erwin Jabat Danup Pemakaman Sertu Heri, Prajurit TNI AD yang Gugur dalam Misi Karhutla

8 November 2026
Next Post

Kunjungan Kerja DPRD Cimahi Harus Diaudit

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021