Cimahi, BEDAnews
Ada pemahaman yang keliru tentang hak prerogatif Kepala Daerah dalam menentukan posisi jabatan. Pasalnya, banyak yang beranggapan bahwa kepala daerah bisa menggunakan hak itu tanpa dasar yang ada.
“Hak Prerogatif itu tidak ujug-ujug begitu saja digunakan oleh kepala daerah dalam menentukan posisi jabatan PNS dilingkungan pemerintahannya, tapi harus mempertimbangkan data-data pendukung yang ada sebelum menggunakan hak prerogatif sebagai kepala daerah,” kata Staf Ahli Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Pemkot Cimahi Kardin Panjaitan, Kamis (7/3).
Menurut Kardin, pemangku kebijakan harus diberikan data-data yang benar sebelum menentukan posisi jabatan PNS. Daftar Urut Kepangkatan (DUK) harus menjadi pertimbangan prioritas sebelum melakukan promosi jabatan PNS. Jika dari data-data tersebut ada beberapa PNS yang secara kepangkatan, loyalitas, dedikasi dan kinerjanya sama, baru kepala daerah bisa memilih dan menentukan siapa PNS yang akan dipromosikan jabatannnya.
Dikatakan Kardin, jika ada PNS yang sudah memenuhi segala ketentuan yang ditetapkan sesuai perundang-undangan tidak dipromosikan jabatannya, hal itu sama dengan menghilangkan hak azasi PNS yang bersangkutan.
“PNS yang sudah memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan dan memiliki kinerja yang baik jika tidak dipromosikan, itu namanya melanggar hak azasi PNS tersebut,” terangnya.
Pantauan dilapangan menunjukan, ada beberapa PNS yang sudah lebih dari sepuluh tahun tidak dipromosikan jabatannya, namun yang bersangkutan tidak diberikan alasan yang jelas kenapa hal itu terjadi. “Memang ada yang seperti itu, entah kenapa bisa terjadi,” kata seorang PNS yang enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya diberitakan, penunjukan dan pelantikan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi dipersoalkan. Pasalnya, banyak pejabat yang dilantik belum memenuhi Daftar Urut Kepangkatan (DUK). Beberapa PNS di lingkungan Pemkot Cimahi yang namanya enggan disebutkan mengatakan, pihaknya merasa heran dengan penunjukan pejabat yang belum memenuhi persyaratan kepiawaian maupun senioritas.
Sementara itu, Ketua Baperjakat yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Bambang Arie Nugroho menyebutkan, tentang tugas alih jabatan di lingkungan Pemkot Cimahi sudah dilaksanakan secara normative.
Daftar Urut Kepangkatan sudah menjadi refrensi untuk spesefikasi jabatan. “Sudah dilakukan secara normative, bahkan referensinya adalah DUK,” kata Bambang lewat pesan singkatnya. (Bubun M)











