Garut, BEDAnews
Tanah garapan yang diberikan negara melalui Pusat Cadangan Nasional Kantor Administrasi Veteran IX Jawa Barat kepada para veteran/ Purnawirawan/ Warakauri di Blok Rancabuaya II Desa Cimahi/ Samudra Jaya, Kecamatan Caringin (dulu Cisewu) seluas 1000 Ha, diduga telah diperjualbelikan oleh oknum LVRI kabupaten Garut kepada CV. SBH milik mantan ketua DPRD Garut.
Tanah seluas 204 Ha, telah beralih kepada CV SBH dari para penggarap. Sebagian besar veteran yang memiliki izin hak garapan tanah tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa hak garapnya telah beralih kepada CV SBH, sementara sebagiannya lagi mengaku mendapat sejumlah uang sebagai pengganti beralihnya hak garap mereka, dan mereka merelakannya, walau kenyataan dilapangan jumlah uang tersebut variatif untuk setiap hektarnya.
Sebelum kasus ini mencuat, ketua LVRI Garut, mengkoordinir para ketua Maran LVRI kecamatan Caringin, Pakenjeng, Cisewu, Talegong, Bungbulang agar memberitahukan kepada pemilik hak garap di Blok Ranca buaya II bahwa tanah garapan mereka akan diganti dengan sejumlah uang.
Dilapangan, nilai pengganti menjadi variatif, untuk 1 Ha ada yang mendapat uang pengganti Rp. 1 juta, Rp. 2 juta, Rp. 3 juta, atau Rp. 4 juta, padahal menurut salah satu sumber, CV SBH telah membeli tanah tersebut kepada ketua LVRI senilai Rp. 7 juta per hektarnya.
Dirunut ke belakang, CV SBH sendiri adalah pendamping dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Nasional Indonesia (BNI) cabang Garut yang telah bergulir sejak tahun 2010 kemarin. Dalam program ini, CV SBH hanya bertindak sebagai pendamping dan penyedia bibit karet bagi kelompok tani yang mendapat bantuan BNI melalui program KUR.
Salah seorang sumber di BNI menjelaskan, program ini diperuntukan bagi kelompok tani yang memiliki lahan seluas 1 Ha yang siap untuk ditanami pohon karet, mereka melakukan pengajuan dulu kepada BNI, untuk selanjutnya setelah disurvei dan jika disetujui, kelompok tani ini akan mendapat bantuan dana sebesar Rp. 50 juta melalui program KUR, untuk selanjutnya kelompok tani ini membeli bibit karetnya kepada CV SBH.
Namun kenyataan dilapangan berkata lain, CV SBH mencoba menguasai lahan garapan petani milik veteran dengan sebelumnya berkoordinasi dengan ketua LVRI Kabupaten Garut, sampai saat ini sekitar 204 Ha lahan garapan yang merupakan hak garap veteran telah beralih kepada CV SBH.
Ditemui di rumahnya, direktur CV SBH, DS, membantah telah menguasai lahan garapan milik veteran, dengan nada emosional dirinya menjelaskan bahwa yang ada adalah over alih garapan, dengan menganalogikan kasusnya seperti kasus kredit motor.
"Kalau kamu kredit motor kepada leasing, namun dalam perjalanan kamu tidak mampu membayar dan kemudian memberikan kredit motor tersebut kepada orang lain, dan hak ini diketahui oleh pihak leasing, itu boleh tidak." ungkap DS kepada wartawan dengan nada tinggi.
"Yang ada disini adalah over alih garapan, masa seumur umur tanah hak garap tersebut mau dikuasai oleh veteran, malah saya mau memberdayakan para veteran ini karena tanah mereka banyak yang dibiarkan terlantar karena tidak digarap," tuturnya.
Disinggung mengenai CV SBH yang seolah olah menguasai lahan garapan veteran, DS menjelaskan bahwa dirinya hanya membantu para penerima KUR ini dalam proses penguasaan lahan.
"Ada penerima KUR yang datang kepada saya, yang ingin dibantu dalam persoalan lahan ini, kemudian saya membantunya, apakah hal tersebut dilarang kalau saya kemudian membantu?. lagipula yang saya bantu hanya 20% saja, yang 80% nya mereka mengurus lahan itu sendiri," jelas DS.
Ditanya tentang berapa jumlah uang yang diberikan kepada ketua LVRI Garut sebagai uang pengganti kepada para pemilik hak garap dalam proses over alih garapan ini, DS enggan menyebutkan secara rinci. Begitu juga ketika ditanya berapa nilai uang yang diberikan kepada para penggarap untuk setiap hektar tanah yang diover alih, DS menuturkan bahwa itu merupakan urusan pribadinya dengan ketua LVRI Cabang Garut, DS pun menyebutkan bahwa proses over alih ini telah diketahui oleh markas daerah veteran Jawa Barat, katanya. (Yuyus)