BANDUNG, BEDAnews – Anggota Komisi XI DPR RI, H. Fathi membuka layanan pengaduan dan advokasi bagi masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol), khususnya bagi warga Kota Bandung dan Kota Cimahi.
Dikatakan Fathi, pengaduan maupun laporan bisa lewat akun medsos Instagram pribadinya @fathipd, bisa juga langsung datang ke rumah aspirasi yang beralamat di Jalan Karawitan Nomor 97, Kota Bandung.
Hal itu disampaikan H. Fathi saat melaksanakan Kunjungan Kerja ke Sekretariat Pokja PWI Kota Bandung, Kamis (9/1/2025). Kegiatan ini dihadiri pengurus dan anggota PWI serta anggota IKWI (Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia) Jawa Barat.
“Rumah aspirasi buka 24 jam. Termasuk kaitannya dengan keluhan masalah pinjaman online ilegal,” ujarnya.
Terkait pinjol, Fathi menjelaskan, masyarakat harus cermat dan bisa memisahkan mana pinjol ilegal dan pinjol legal atau pindar (pinjaman daring).