“Padahal masalah rumah itu sudah jelas milik klien kami.
Kalau masalah tanah yang membayarnya tidak diakui oleh SB sebagai pengurus PARFIS tapi SB sudah mengakui bahwa rumah tersebut biaya dari klien kami. Jadi secara hukum rumah tersebut dapat dikatakan sebagian atau seluruhnya milik klien kami,” ungkap Kang Judin.
Ia menambahkan, dari keterangan pemilik rumah Sudrajat diketahui tagihan listrik rumahnya yang biasanya hanya Rp.80 ribuan sebulan, tiba tiba membengkak hingga Rp. 600 ribu.
“Masak organisasi artis ga malu, pakai listrik lalu yang bayar klien kami, kan keterlaluan,” tandasnya.
Ijudin mengatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti dan mendownload video untuk mencegah adanya usaha dari para pelaku untuk menghilangkan barang bukti.
Terkait somasi, selain beberapa tuntutan ganti rugi secara material dan imaterial, pihaknya juga menuntut PARFIS secara organisasi meminta maaf di media sosial karena telah memakai barang milik kliennya tanpa ijin.













