• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Gunakan Gedung dan Barang Milik Orang Lain, PARFIS Terancam Dilaporkan ke Polisi » Halaman 3

Gunakan Gedung dan Barang Milik Orang Lain, PARFIS Terancam Dilaporkan ke Polisi

Mae by Mae
5 Januari 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Padahal masalah rumah itu sudah jelas milik klien kami.
Kalau masalah tanah yang membayarnya tidak diakui oleh SB sebagai pengurus PARFIS tapi SB sudah mengakui bahwa rumah tersebut biaya dari klien kami. Jadi secara hukum rumah tersebut dapat dikatakan sebagian atau seluruhnya milik klien kami,” ungkap Kang Judin.

Ia menambahkan, dari keterangan pemilik rumah Sudrajat diketahui tagihan listrik rumahnya yang biasanya hanya Rp.80 ribuan sebulan, tiba tiba membengkak hingga Rp. 600 ribu.

“Masak organisasi artis ga malu, pakai listrik lalu yang bayar klien kami, kan keterlaluan,” tandasnya.

Ijudin mengatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti dan mendownload video untuk mencegah adanya usaha dari para pelaku untuk menghilangkan barang bukti.

BeritaTerkait

Jalin Silaturahmi Komunitas Motor Kejaksaan Negeri Bandung Touring Bareng JHB Ke Gunung Kidul DIY

3 Mei 2026

Antusiasme Tinggi Warnai Upacara Hardiknas di SD Naena Kekwa Bersama Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika

2 Mei 2026

Terkait somasi, selain beberapa tuntutan ganti rugi secara material dan imaterial, pihaknya juga menuntut PARFIS secara organisasi meminta maaf di media sosial karena telah memakai barang milik kliennya tanpa ijin.

Page 3 of 4
Prev1234Next
Previous Post

Bank Artha Graha Jalin Kerja Sama dengan JFX-KBI dalam Transaksi Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital

Next Post

UU MD3 Mencakup Aturan Kinerja Dewan, H. Kasjvul: Alih Fungsi Lahan perlu Diawasi

Related Posts

Ragam

Jalin Silaturahmi Komunitas Motor Kejaksaan Negeri Bandung Touring Bareng JHB Ke Gunung Kidul DIY

3 Mei 2026
TNI-POLRI

Antusiasme Tinggi Warnai Upacara Hardiknas di SD Naena Kekwa Bersama Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika

2 Mei 2026
SOLID-Ketua IKASPS UNNES, Irjend Pol Dr Susilo Teguh R, M.Si (kaos putih pakai peci) & Ketua Ikatan Peneliti Lingkungan Binaan Indonesia, Dr Susilo Kusdiwanggo, ST. MT (kemeja hitam). (Foto Ist).
Ragam

Pertemuan Dua Ketua Ikatan di Hari Pendidikan

2 Mei 2026
Edukasi

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026
Edukasi

Tema Pendidikan Nasional 2026, kata Dewan PAN Yadi: itu Bisa Dilaksanakan tapi Tidak Otomatis

2 Mei 2026
Ragam

DUNIA SEDANG BERMAIN API, BLOKADE AS DAN RUDAL HIPERSONIK ‘DARK EAGLE’ ANCAMAN NYATA BAGI ARUS PERDAMAIAN

2 Mei 2026
Next Post

UU MD3 Mencakup Aturan Kinerja Dewan, H. Kasjvul: Alih Fungsi Lahan perlu Diawasi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021