Padahal, kata dia, sebelumnya, pemilik rumah yakni Sudrajat memastikan telah mengganti kunci pintu rumah dengan yang baru.
“Jadi bagaimana bisa PARFIS mengadakan pelantikan di dalam rumah klien kami, sementara pintu dalam keadaan terkunci,” ungkap Ijudin.
Karena penasaran, lanjut Ijudin, keluarga pemilik rumah mencari tahu dengan menelusuri semua postingan di media sosial.
Ternyata, ditemukan juga video dan foto yang menunjukan bahwa benar rumah tersebut milik Sudrajat yang digunakan PARFIS tanpa ijin.
“Ditemukan juga unggahan video Ketua Umum PARFIS dengan Charly Van Houten di dalam rumah tersebut dan postingan lain di instagram milik Ketum PARFIS ini,” ujar dia.
Ijudin menegaskan dengan adanya temuan tersebut, terlihat jelas ada perbuatan pidana perusakan pintu ,pencurian dan atau penguasa barang milik orang lain tanpa hak dan sengaja dilakukan berulang-ulang seolah sejatinya rumah dan mebeleuer itu miliknya













