• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Gunakan Gedung dan Barang Milik Orang Lain, PARFIS Terancam Dilaporkan ke Polisi » Halaman 2

Gunakan Gedung dan Barang Milik Orang Lain, PARFIS Terancam Dilaporkan ke Polisi

Mae by Mae
5 Januari 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padahal, kata dia, sebelumnya, pemilik rumah yakni Sudrajat memastikan telah mengganti kunci pintu rumah dengan yang baru.

“Jadi bagaimana bisa PARFIS mengadakan pelantikan di dalam rumah klien kami, sementara pintu dalam keadaan terkunci,” ungkap Ijudin.

Karena penasaran, lanjut Ijudin, keluarga pemilik rumah mencari tahu dengan menelusuri semua postingan di media sosial.

Ternyata, ditemukan juga video dan foto yang menunjukan bahwa benar rumah tersebut milik Sudrajat yang digunakan PARFIS tanpa ijin.

BeritaTerkait

Jalin Silaturahmi Komunitas Motor Kejaksaan Negeri Bandung Touring Bareng JHB Ke Gunung Kidul DIY

3 Mei 2026

Antusiasme Tinggi Warnai Upacara Hardiknas di SD Naena Kekwa Bersama Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika

2 Mei 2026

“Ditemukan juga unggahan video Ketua Umum PARFIS dengan Charly Van Houten di dalam rumah tersebut dan postingan lain di instagram milik Ketum PARFIS ini,” ujar dia.

Ijudin menegaskan dengan adanya temuan tersebut, terlihat jelas ada perbuatan pidana perusakan pintu ,pencurian dan atau penguasa barang milik orang lain tanpa hak dan sengaja dilakukan berulang-ulang seolah sejatinya rumah dan mebeleuer itu miliknya

Page 2 of 4
Prev1234Next
Previous Post

Bank Artha Graha Jalin Kerja Sama dengan JFX-KBI dalam Transaksi Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital

Next Post

UU MD3 Mencakup Aturan Kinerja Dewan, H. Kasjvul: Alih Fungsi Lahan perlu Diawasi

Related Posts

Ragam

Jalin Silaturahmi Komunitas Motor Kejaksaan Negeri Bandung Touring Bareng JHB Ke Gunung Kidul DIY

3 Mei 2026
TNI-POLRI

Antusiasme Tinggi Warnai Upacara Hardiknas di SD Naena Kekwa Bersama Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika

2 Mei 2026
SOLID-Ketua IKASPS UNNES, Irjend Pol Dr Susilo Teguh R, M.Si (kaos putih pakai peci) & Ketua Ikatan Peneliti Lingkungan Binaan Indonesia, Dr Susilo Kusdiwanggo, ST. MT (kemeja hitam). (Foto Ist).
Ragam

Pertemuan Dua Ketua Ikatan di Hari Pendidikan

2 Mei 2026
Edukasi

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026
Edukasi

Tema Pendidikan Nasional 2026, kata Dewan PAN Yadi: itu Bisa Dilaksanakan tapi Tidak Otomatis

2 Mei 2026
Ragam

DUNIA SEDANG BERMAIN API, BLOKADE AS DAN RUDAL HIPERSONIK ‘DARK EAGLE’ ANCAMAN NYATA BAGI ARUS PERDAMAIAN

2 Mei 2026
Next Post

UU MD3 Mencakup Aturan Kinerja Dewan, H. Kasjvul: Alih Fungsi Lahan perlu Diawasi

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021