“Jika tidak ada permintaan maaf maka kami pastikan setiap orang yang ada di vidio bukti itu akan kami sangka kan Pasal 263 junto pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (*)
Page 4 of 4
“Jika tidak ada permintaan maaf maka kami pastikan setiap orang yang ada di vidio bukti itu akan kami sangka kan Pasal 263 junto pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (*)




MFC - Bedanews.com © 2021
MFC - Bedanews.com © 2021