• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Gubernur Bukan Panglima, Menakar Kewenangan Dedi Mulyadi terhadap Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat

Gubernur Bukan Panglima, Menakar Kewenangan Dedi Mulyadi terhadap Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat

kris by kris
29 Mei 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Sugiyanto (SGY)-Emik (Ketua Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (Katar)

JAKARTA || Bedanews.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang akrab disapa Bapak Aing atau Kang Dedi Mulyadi (KDM), menjadi sorotan publik sejak hari pertama masa jabatannya. Berbagai kebijakan yang ia canangkan menuai beragam respons dari masyarakat. Sebagian menilai langkah-langkah KDM sebagai progresif, tegas dan pantas mendapat banyak pujian publik.

Namun, tidak sedikit pula yang menganggap kebijakan-kebijakannya kontroversial. Tak hanya itu, bahkan mungkin publik menilai kebijakan KDM itu berpotensi melampaui batas-batas kewenangan dalam sistem pemerintahan daerah yang bersifat otonom.

Sejumlah kebijakan yang dikeluarkan mencakup penghapusan wisuda di jenjang TK hingga SMA, larangan study tour ke luar provinsi, serta pengiriman siswa bermasalah untuk menjalani pembinaan di barak militer. Selain itu, kebijakan kontroversial lainnya termasuk wacana menjadikan prosedur vasektomi sebagai syarat menerima bantuan sosial, serta penerapan jam malam bagi pelajar di Provinsi Jawa Barat.

BeritaTerkait

Cegah Tawuran Pelajar dan Anarkis, Alumni STM se-Kota Bogor Dirikan Olah Raga Boxing

3 Oktober 2025

Melalui DLHK, “Jum’at Bersih” dan “Hijau 2025” Bersama Sekda Kapuas Usis. l Sangkai

3 Oktober 2025
Page 1 of 9
12...9Next
Previous Post

Sertu Nurmahani Kawal Pengolahan Gabah Petani Mitra Bulog, di Sumberingin Kulon

Next Post

Perkara Tindak Pidana Narkoba dari 3 Kejari Disetujui Mekanisme Restorative Justice

Related Posts

Ragam

Cegah Tawuran Pelajar dan Anarkis, Alumni STM se-Kota Bogor Dirikan Olah Raga Boxing

3 Oktober 2025
Ragam

Melalui DLHK, “Jum’at Bersih” dan “Hijau 2025” Bersama Sekda Kapuas Usis. l Sangkai

3 Oktober 2025
Ragam

Bupati Tinjau Langsung Progres Rekonstruksi Jalan Tamban Catur

3 Oktober 2025
Edukasi

Refleksi Maulid Nabi: Menuju Ridho Illahi dan Mengharap Syafaat Nabi

3 Oktober 2025
Ragam

Ketum FORSIMEMA-RI: Wakatobi dan Maladewa, Surga Bahari Dunia dengan Pesona yang Serupa

3 Oktober 2025
Edukasi

Menggali 5 Nilai Edukasi Hari Kesaktian Pancasila

3 Oktober 2025
Next Post

Perkara Tindak Pidana Narkoba dari 3 Kejari Disetujui Mekanisme Restorative Justice

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021