“Kalau ingin dikenal, dikenallah karena prestasi, bukan karena tawuran,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak, Dr. H. Abdur Rouf mengapresiasi deklarasi tersebut. Ia menilai pembinaan pelajar merupakan tanggung jawab bersama dan tidak dapat hanya dibebankan kepada satu pihak.
Menurut Abdur Rouf, deklarasi harus diikuti tindakan nyata dan pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Sinergi antara Kepolisian, masyarakat, sekolah, madrasah, orang tua, dan siswa diperlukan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.
“Anak-anak kami juga dan menjadi tanggung jawab kita bersama. Yang sudah terjadi tetap harus ada tindakan nyata dan tindakan pencegahan,” kata Abdur Rouf.
Ia mengatakan, para pelajar memiliki masa depan panjang untuk ikut mempersiapkan diri menuju Indonesia Emas 2045. Karena itu, potensi dan talenta mereka perlu diarahkan pada kegiatan yang positif.













