“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan norma-norma yang ada di masyarakat, sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum” ujar Hakim.
Atas vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir.
Sementara terdakawa melalui penasihat hukumnya, langsung menyatakan banding.
Seperti terungkap di persidangan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terjadi Desember 2018 dan Maret 2019 di Kabupaten Ciamis dan di Kota Bandung.
Pada 20 Desember 2018, saksi korban Tina Wiryawati dan tim suksesnya berkampanye legislatif DPRD Jabar kemudian diunggah di Facebook. Kemudian pada 23 Desember 2018, ada komentar dikirim oleh username terdakwa di postingan Facebook.
Tak cuma itu, pada Maret 2019, saksi tina wiryawati sedang kampanye di Kabupaten Ciamis. Ia kemudian diberitahukan oleh tim suksesnya bahwa ada pesan komentar Facebook atas nama akun terdakwa.