BANDUNG, BEDAnews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) menjatuhkan vonis hukuman terhadap ibu rumah tangga Agung Dewi Wulansari (50) selama 18 bulan hukuman penjara, yang terjerat kasus postingan di medsos Facebook.
Selain dari hukuman penjara, dia juga dihukum membayar denda senilai Rp 10 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan selama dua bulan.
Vonis itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afif Perwiratama yang menuntutnya selama 2 tahun hukuman penjara dan denda Rp 20 juta.
Demikian terungkap dalam sidang vonis yang dibacakan majelis hakim PN Bandung dalam sidang digelar secara virtual di PN Bandung Kelas I.A Khusus, Jln. R. E Martadinata kota Bandung Senin 23 November 2020.
Dalam pertimbangan vonis majelis hakim berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi di persisangan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 45 ayat 3 UU ITE yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.