• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, September 27, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Gara Gara Komen di FB, Seorang Ibu Rumah Tangga di Vonis 18 Bulan Penjara

Gara Gara Komen di FB, Seorang Ibu Rumah Tangga di Vonis 18 Bulan Penjara

Boed by Boed
24 November 2020
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) menjatuhkan vonis hukuman terhadap ibu rumah tangga Agung Dewi Wulansari (50) selama 18 bulan hukuman penjara, yang terjerat kasus postingan di medsos Facebook.

Selain dari hukuman penjara, dia juga dihukum membayar denda senilai Rp 10 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan selama dua bulan.

Vonis itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afif Perwiratama yang menuntutnya selama 2 tahun hukuman penjara dan denda Rp 20 juta.

Demikian terungkap dalam sidang vonis yang dibacakan majelis hakim PN Bandung dalam sidang digelar secara virtual di PN Bandung Kelas I.A Khusus, Jln. R. E Martadinata kota Bandung Senin 23 November 2020.

BeritaTerkait

Program Remaja Kebonwaru Jadi Percontohan, Farhan Dorong Pendampingan Lebih Kuat

26 September 2025

Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan

26 September 2025

Dalam pertimbangan vonis majelis hakim berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi di persisangan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 45 ayat 3 UU ITE yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Tok ! Rp.44 Triliun Lebih APBD Jabar 2021 Telah Disetujui Dan Ditetapkan DPRD

Next Post

Perempuan dalam Pusaran Politik Semu

Related Posts

News

Program Remaja Kebonwaru Jadi Percontohan, Farhan Dorong Pendampingan Lebih Kuat

26 September 2025
Ragam

Eks Sekda Balangan Lawan Status Tersangka, Gandeng Eks Pengacara Brigadir Joshua Ajukan Praperadilan

26 September 2025
Ragam

Ajukan Praperadilan, Eks Sekda Balangan Sutikno Tunjuk , Kamarudin Simanjuntak Jadi kuasa Hukum

26 September 2025
TNI-POLRI

Bakti Teritorial Prima, Sambut HUT ke-80 TNI, Lanud Sultan Hasanuddin Kembali Gelar Karya Bakti

26 September 2025
TNI-POLRI

Panglima TNI Resmikan SPPG TNI, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis bagi Anak Bangsa

26 September 2025
TNI-POLRI

Ketua AMKI Jateng Ucapkan Selamat Ulang Tahun KGPAA Hamangkunegoro: Sosok Mas-Mas Jawa Premium, Penerus Tahta Karaton Surakarta

26 September 2025
Next Post
Ummu Khansa

Perempuan dalam Pusaran Politik Semu

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021