*Sekarang konvensinya berubah*
Desember 2020 PBB melalui UNODC dalam sidang yang diselenggarakan CND mengamandemen Konvensi Tunggal Narkotika 1961 dengan mereklasifikasi ganja dari golongan paling berbahaya, dan tidak digunakan dalam pelayanan kesehatan, menjadi golongan dilarang saja, tetapi dapat diteliti untuk kepentingan kesehatan.
Des, dengan diamandemennya Konvensi Tunggal Narkotika 1961, ganja sekarang oleh negara negara didunia tetap dilarang ditanam dan digunakan secara langsung tetapi “dapat” diteliti pemanfaatannya untuk kepentingan obat (ganja medis).
Sejak keputusan reklasifikasi ganja tersebut banyak negara yang berlomba lomba untuk menjadi negara pertama yang memanfaatkan ganja untuk kepentingan medis, dimana ganja sebelumnya tidak boleh diteliti dan dimanfaatkan untuk obat.













