*Reaksi atas perubahan Konvensi*
Karena Konvensi Tunggal Narkotika 1961 tentang ganja direkasifikasi, mau tidak mau negara negara didunia menyesuaikan dengan aturan baru tentang ganja untuk mereklasifikasi golongan ganja dalam UU negaranya masing masing.
Sejak Konvensi Tunggal Narkotika 1961 mereklasifikasi ganja terutama negara negara pendukung reklasifikasi ganja dalam sidang CND, sudah lebih dulu mereklasifikasi ganja dalam UU narkotika negaranya dan mengijinkan Industri farmasinya untuk melakukan penelitian dan rencana ekspansi dengan memproduksi obat berbahan ganja (ganja medis).
WHO sebagai Organisasi Kesehatan Global justru mengamini keputusan PBB tentang reklasifikasi ganja tersebut karena Who adalah pengusul reklasifikasi ganja agar ganja “dapat” diteliti manfaatannya untuk kepentingan obat.













