Itu sebabnya paska reklasifikasi ganja, banyak negara negara di Dunia melalui Menteri Kesehatannya mengijinkan dilakukan penelitian terhadap kemanfaatan ganja dan mengembangkan Industri farmasinya dimana ganja sebagai bahan dasarnya.
Thailand adalah negara pertama di Asean yang memang berkeinginan menjadi negara pertama Asean yang ingin memanfaatkan ganja untuk kepentingan medis dengan mereklasifikasi ganja dalam UU narkotikanya, itu sebabnya Thailand telah mereklasifikasi ganja dalam UU narkotikanya.
Tapi reklasifikasi ganja di negara tersebut, ditangan aktifis yang ingin memperjuangkan agar ganja dilegalkan menjadi seakan akan sebagai legalisasi ganja.
*Bagaimana di Indonesia?*
Ganja selama ini dimaknai sebagai barang terlarang, tidak bermanfaat dan berbahaya, reklasifikasi ganja dalam sidang CND adalah pembuka tabir dimana ganja dapat diteliti pemanfaatannya.













