*Kenapa Indonesia melarang ganja?*
Pada tahun 1976 Indonesia meratifikasi Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta protokol yang merubahnya tersebut, menjadi UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika beserta protokol yang merubahnya.
Sejak itu Indonesia secara yuridis ganja dilarang ditanam, digunakan untuk kepentingan apapun oleh masarakat dan juga dilarang diteliti kemanfaatannya.
Atas dasar UU no 8 tahun 1976 tersebut, peemerintah dalam ber UU narkotika sejak UU narkotika tahun 1976, kemudian UU narkotika tahun 1997 dan terakhir UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berlaku sekarang ini, menempatkan ganja dalam golonga I , dimana ganja dilarang ditanam, digunakan dan diteneliti kemanfaatannya sama seperti kokain dan opium.













