“Berita di media bersliweran, seolah Ammar adalah penjahat, padahal dia ingin sembuh dan pulih dari ketergantungan terhadap narkoba. Dia justru korban yang harus ditolong dan memerlukan bimbingan untuk menjalani kehidupan normal lagi, apalagi dia sudah tidak punya orangtua dan tinggal berdua dengan adiknya,” tuturnya.
Dr. Titik lebih lanjut, menekankan perlunya perlindungan hukum bagi pengguna narkoba melalui rehabilitasi sebagai hukumannya dan bukan dipenjara, karena Lapas sepertinya belum mampu memberikan layanan rehabilitasi secara optimal.
Terkait hukuman penyalahgunaan narkoba secara umum, Ketua Ganas Annar MUI menilai, adanya kesalahan hakim ketika membuat keputusan, sebab mereka tidak menerapkan Undang-Undang Narkoba No:35 tahun 2025, tetapi menggunakan KUHP.













