Dalam konteks pengawasan tersebut, kontraktor atau subkontraktor yang bekerja buruk harus diberikan sanksi tegas. Jika lalai memasang pengaman, harus dikenakan penalti. Jika membiarkan lumpur dan material galian mengganggu jalan, harus dikenakan denda. Jika menyebabkan kecelakaan akibat kelalaian dalam menjalankan SOP, harus dijatuhi sanksi berat. Bahkan, jika berulang kali melakukan pelanggaran, kontraknya atau subkontraktor perlu diputus dan diganti dengan pelaksana proyek yang lebih profesional dan bertanggung jawab.
Sesungguhnya langkah tersebut sangat penting agar publik melihat bahwa PAM JAYA dan Pemprov DKI Jakarta tidak permisif terhadap berbagai bentuk kelalaian di lapangan. Ketegasan tersebut juga diperlukan untuk memulihkan dan menjaga kepercayaan publik bahwa pemerintah tidak hanya serius membangun infrastruktur, tetapi juga serius melindungi masyarakat dari dampak negatif pembangunan itu sendiri.













