Mirah menyampaikan, sejak tahun 2020-2024 telah terjadi beberapa peristiwa seperti Covid-19, pemberlakuan UU omnibus law cipta kerja dan pemberlakuan politik upah murah, hal ini mengakibatkan PHK massal di hampir sebagian besar sektor industri. “Ketiga peristiwa tersebut merupakan penyumbang terbesar kondisi ekonomi pekerja/buruh Indonesia sedang tidak baik-baik saja,” imbuhnya.
Ketiga peristiwa tersebut Mirah Sumirat menjelaskan satu persatu:
– Saat terjadi Covid-19 banyak perusahaan kecil, menengah dan besar yang mengalami kerugian salah satunya di sebabkan keputusan Pemerintah saat itu memberlakukan PPKM (Pembatasan Pergerakan Manusia), sebagian besar perusahaan mengurangi produksi hingga pada akhirnya merugi karena tidak ada konsumen yang membeli. Pada perusahaan yang berbasis ekspor banyak pihak buyer (pembeli) dari luar negeri tidak lagi memesan produksi dari Indonesia. Karena di luar negeri juga sedang mengalami guncangan ekonomi di sebabkan Covid-19. Kondisi ini mengakibatkan perusahaan mengambil langkah memPHK massal pekerja/buruhnya,
– Penerapan UU Omnibus law membuka peluang untuk perusahaan melakukan PHK dengan mudah dan murah. Beberapa kasus yang ditemukan ada perusahaan yang memPHK pekerja/buruhnya tidak memberikan uang pesangon karena alasan merugi. Belum lagi pasal-pasal yang terkait dengan status pekerja/buruh yang memperluas penggunaan tenaga kerja kontrak dan outsourching di semua jenis pekerjaan,
– Penerapan Politik upah murah menyebabkan daya beli konsumen menurun sehingga hasil produksi berupa barang dan jasa menjadi tidak laku pada akhirnya menumpuk di gudang perusahaan. Penumpukan barang menyebabkan perusahaan rugi dan akhirnya tidak sanggup untuk membayar upah pekerja/buruh dan ujung-ujungnya adalah PHK. Di sisi lain harga pangan dan harga kebutuhan pokok melambung tinggi cenderung tidak terkendali. Ketika kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) rata-rata naik 3% secara nasional, hal ini tidak diimbangi dengan nilai inflasi yang diatas 3% di tambah lagi dengan kenaikan harga pangan dan kebutuhan pokok yang naik rata-rata 20%. Akibatnya daya beli rakyat rendah sehingga ekonomi bergerak lambat dan melemah.













