Fraksi PDIP juga menekankan pentingnya evaluasi tenaga kerja asing yang bekerja di Jatengland, termasuk status izin tinggal mereka. Selain itu, Busro meminta agar rencana pembangunan selalu mengacu pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sehingga tidak ada pengembang nakal yang memanfaatkan lahan hijau produktif secara masif menjadi kavlingan atau permukiman.
*Bupati: Manfaat Ekonomi*
Sementara itu, Bupati Demak, Eisti’anah menyampaikan bahwa, pemerintah daerah telah menerbitkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kawasan industri seluas 1.986 hektare, dengan penguasaan lahan saat ini sekitar 300 hektare. Proses analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pun tengah berlangsung di tingkat Provinsi Jawa Tengah.
Bupati juga menegaskan bahwa, keberadaan kawasan industri tersebut telah memberikan manfaat ekonomi, terutama dalam penyerapan tenaga kerja lokal. “Per Agustus 2025, tercatat ada sekitar 10.230 tenaga kerja lokal yang terserap di kawasan industri Jatengland, mayoritas warga Kabupaten Demak,” jelasnya.












