Selain itu, Eisti’anah menambahkan bahwa, ada 543 tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Demak, dengan mayoritas di kawasan Jatengland. Pemkab Demak, kata dia, terus bersinergi dengan Pemprov Jawa Tengah dan Kantor Wilayah Imigrasi untuk memastikan pengawasan izin tinggal tenaga kerja asing berjalan sesuai aturan.
Lebih lanjut, Pemkab Demak juga tengah memproses peninjauan kembali RTRW Kabupaten Demak 2011–2031, sesuai arahan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan peninjauan kembali RTRW, pungkasnya. (Red).
Page 3 of 3












