Dalam rangka menghadapi permasalahan yang dihadapi saat ini, revisi atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima menjadi langkah yang sangat dibutuhkan. Revisi ini haruslah memperjelas kriteria penataan, menetapkan zona lokasi dengan tegas, serta memberikan aturan yang jelas terkait dengan izin usaha.
Dengan demikian, pemerintah kota dapat menciptakan lingkungan yang lebih teratur, bersih, dan aman bagi pedagang kaki lima serta masyarakat umum, menghasilkan kemajuan dalam pengelolaan pedagang kaki lima yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi dan citra kota.
Sehubungan pandangan tersebut, Fraksi PDIP meminta penjelasan kepada Pemkot Bandung terkait bagaimana revisi terhadap Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima diharapkan akan membantu menyelesaikan tantangan implementasi yang dihadapi, khususnya terkait pelanggaran, ketidaksesuaian dengan peraturan nasional, dan penentuan zona lokasi pedagang?













