Oleh karena itu, revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011 tampaknya sangat mendesak untuk mengatasi ketidaksesuaian ini dan memberikan arah yang jelas dalam penataan pedagang kaki lima di Kota Bandung.
Perubahan yang diajukan dalam Peraturan Daerah ini akan memiliki dampak yang signifikan terhadap cara pedagang kaki lima dikelola dan diatur di Kota Bandung. Dengan memperjelas kriteria dan batasan penataan, pemerintah kota dapat menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan aman bagi pedagang dan masyarakat umum.
Pengaturan yang lebih ketat juga dapat membantu mengurangi pelanggaran yang terjadi, menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan teratur.
Selain itu, dengan menyelaraskan peraturan lokal dengan peraturan nasional, pemerintah kota dapat memastikan bahwa pedagang kaki lima di Kota Bandung beroperasi sesuai dengan standar nasional, menciptakan kesetaraan dalam peluang usaha bagi pedagang di seluruh wilayah Indonesia.













