Dengan adanya regulasi ini, diharapkan Kota Bandung dapat mengelola perdagangan minuman beralkohol dengan lebih baik, mendukung perkembangan ekonomi lokal, dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi warganya.
Sehubungan pandangan tersebut, Fraksi PDIP meminta penjelasan bagaimana Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol memberikan landasan hukum yang solid untuk pengawasan industri minuman beralkohol, dan bagaimana regulasi ini menciptakan koordinasi yang lebih baik antar instansi terkait, memastikan penegakan hukum yang tegas, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam industri tersebut?
Kemudian sejauh mana Peraturan Daerah ini mencerminkan kewenangan daerah sesuai dengan UUD 1945 dan bagaimana regulasi ini berkontribusi dalam menjaga ketenteraman dan keamanan lingkungan di Kota Bandung? Serta bagaimana regulasi ini diharapkan dapat mendukung perkembangan ekonomi lokal sambil melindungi kepentingan masyarakat serta memastikan bahwa perdagangan minuman beralkohol berlangsung sesuai dengan norma-norma yang berlaku?.*** (Rio)













