Diperlukan pula penciptaan koordinasi yang lebih baik antarinstansi terkait, memastikan bahwa pelanggaran perdagangan dan distribusi minuman beralkohol diberlakukan dengan tegas, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam industri ini.
Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol bukan hanya mencerminkan kewenangan daerah sesuai dengan UUD 1945 tetapi juga merupakan langkah positif dalam menjaga ketenteraman dan keamanan lingkungan di Kota Bandung.
Dengan merangkul aturan nasional yang relevan, regulasi ini memberikan fondasi hukum yang kuat untuk mengawasi industri minuman beralkohol, melindungi kepentingan masyarakat, serta memastikan bahwa perdagangan minuman beralkohol berlangsung sesuai dengan norma-norma yang berlaku.













