*Minuman Beralkohol*
Fraksi PDIP menilai Raperda Kota Bandung tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol menjadi penting karena mengikuti landasan hukum nasional dan regional yang mengatur otonomi daerah.
Menurut Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, pemerintahan daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan daerah demi mendukung program dan kebijakan pemerintah di tingkat lokal. Dalam konteks ini, regulasi ini bukan hanya merupakan penegakan hukum tetapi juga instrumen untuk mewujudkan pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang berkualitas di Kota Bandung.
Peraturan Daerah ini memiliki dampak besar pada tata kelola perdagangan minuman beralkohol di Kota Bandung. Dengan merujuk pada peraturan nasional seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Peraturan Daerah Kota Bandung memberikan landasan hukum yang solid untuk pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.













