Sehubungan pandangan tersebut, Fraksi PDIP meminta penjelasan Pemkot Bandung bagaimana Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Keolahragaan mencerminkan komitmen pemerintah kota terhadap pengembangan olahraga yang berbasis pada partisipasi masyarakat, kesehatan, dan prestasi, serta bagaimana pembagian tugas antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat dalam regulasi ini dapat memastikan olahraga tidak hanya menjadi kegiatan fisik semata, melainkan juga instrumen pembangunan sosial dan ekonomi yang holistik?
Kemudian dalam konteks semangat Kota Bandung untuk menciptakan masyarakat yang sehat, berdaya saing, dan berbudaya olahraga, bagaimana Peraturan Daerah ini menciptakan landasan yang kokoh untuk mengoptimalkan pengelolaan olahraga, meningkatkan partisipasi masyarakat, memperbaiki tingkat kesehatan, dan meraih prestasi olahraga yang membanggakan? Serta bagaimana pendekatan ini menciptakan dasar yang kuat bagi perkembangan holistik dan berkelanjutan di masa depan?













