*PKL*
Dalam pandangan umum yang dibacakan Ketua Fraksi PDIP Rieke Suryaningsih, S.H., Fraksi PDIP menilai Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, meski memiliki niat baik untuk memberikan kerangka kerja dalam menata para pedagang, tampaknya menghadapi tantangan yang signifikan dalam implementasinya.
Terlihat bahwa sejumlah pedagang masih melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, sementara beberapa lainnya beroperasi tanpa izin resmi. Masalah khususnya muncul di zona merah, area dengan keramaian tinggi yang membuat para pedagang cenderung menempati tempat tersebut meskipun sudah ada peringatan.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara Peraturan Daerah Kota Bandung dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012. Penetapan lokasi pedagang kaki lima seharusnya mengikuti rencana tata ruang wilayah, tetapi kurangnya spesifikasi dalam peraturan saat ini membuat pelaksanaannya sulit dilakukan.













