Dalam konteks penyelarasan peraturan lokal dengan peraturan nasional, bagaimana perubahan dalam Peraturan Daerah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan adil bagi pedagang kaki lima di Kota Bandung, serta bagaimana peran perubahan ini dalam memajukan ekonomi lokal dan meningkatkan citra kota? Fraksi PDIP meminta penjelasan Pemkot Bandung.
*Aset Daerah*
Fraksi PDIP menilai Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah menimbulkan sejumlah pertimbangan hukum dan administratif.
Berdasarkan perubahan dalam regulasi nasional, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, perluasan dan perubahan dalam pengelolaan barang milik negara/daerah menjadi hal penting. Oleh karena itu, pencabutan peraturan daerah yang tidak lagi sejalan dengan hukum yang berlaku merupakan tindakan yang wajar dan diperlukan.













