Menurutnya sidang pertama amdal tak mencapai kesepakatan deadlock.
“Jelang sidang kedua tiba-tiba Amdal tersebut sudah disahkan tanpa adanya kesepakatan tim komisi amdal yang dalam hal ini adalah warga terdampak penambangan Gunung Pangajar,” bebernya.
Pihaknya menduga ada kecacatan prosedur karenanya dokumen amdal tersebut tidak dapat mengakomodir aspirasi warga terdampak penambangan.
Hendra mengatakan, salah satu kejanggalan yang menohok adalah hasil survei tim amdal yang diduga memanipulasi keterangan wara terdampak.
“Survei tersebut menyatakan warga terdampak mendukung 69% penambangan pangajar tanpa syarat apapaun, dan hanya 4% warga yang mendukung penambangan dengan syarat terakomodirnya terlebih dahulu aspirasi warga terdampak”, lanjut Hendra.













