Kemudian internalisasi 3R (Reduce, Reuse, Recycle) atau mengurangi, menggunakan ulang, dan mendaur ulang sampah yang kurang efektif dan terpadu, termasuk aspek regulasi, kelembagaan dan penganggaran terhadap prinsip 3R.
“Pelarangan sampah organik masuk ke TTPAS (Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah) Sarimukti juga belum efektif, dimana kabupaten kota di kawasan Bandung Raya masih mengirim sampah organik ke Sarimukti,” ungkapnya.
Dodit memaparkan, berbagai upaya telah dilakukan Pemdaprov Jabar untuk menangani permasalahan sampah menyusul telah penuhnya kapasitas TPPAS Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat.
“Ada komitmen bersama penanganan sampah terpadu di Bandung Raya yang melibatkan Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat,” ujarnya.













