BANDA ACEH || Bedanews.com — Kegaduhan mengenai empat pulau yang diduga dihapus dari wilayah administratif Provinsi Aceh, kembali memicu kemarahan publik. Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Sikandang dan Pulau Bras, yang selama ini tercatat berada di kawasan Aceh Singkil dan Aceh Selatan, disebut-sebut tak lagi berada dalam wilayah Aceh berdasarkan sejumlah dokumen dan peta resmi nasional.
Perubahan tersebut menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat Aceh, karena menyentuh isu sensitif terkait batas wilayah dan kedaulatan daerah yang memiliki status khusus berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Menanggapi hal ini, Anggota Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Aceh, Muhammad Rico, menyampaikan kecaman keras terhadap pihak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.