Dikeluarkan dari Limbah B3: Kebijakan Pro Oligarki & Konsekuensi Haluan Ideologi
Adapun limbah batubara yang dikeluarkan dari kategori B3 hanya limbah FABA melalui sistem pembakaran chain grate stoker. Jadi, kalau industri yang masih menggunakan fasilitas stoker boiler atau tungku industri, FABA-nya masih menjadi limbah B3.
Payung hukum yang mengatur tentang ketentuan itu adalah PP Nomor 22 Tahun 2021 yang telah disahkan. PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan, jenis limbah batubara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah FABA.
Pada bagian penjelasan Pasal 459 huruf C PP 22/2021 FABA hasil pembakaran batubara dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatan lainnya tak termasuk sebagai limbah B3, tetapi non-B3.













