Hal yang juga sangat mendasar adalah utang-utang yang ditarik oleh pemerintah dan BUMN merupakan utang ribawi yang diharamkan secara tegas oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.
Dengan pembiayaan yang mandiri negara juga akan memfasilitasi segala penelitian untuk menunjang teknologi yang tepat guna dan ramah lingkungan sehingga eksploitasi tambang yang mengakibatkan kerusakan lingkungan bisa diminimalisir. Sehingga, pengolahan limbah tambang menjadi tanggungjawab negara seutuhnya.
Dengan inilah rasa keadilan dan kesejahteraan akan terwujud. Keberkahan dari langit dan bumi akan meliputi. Namun, tentu saja rasa keadilan dan kesejahteraan serta keberkahan dari Allah SWT hanya akan mewujud apabila syariat Islam diterapkan secara kaffah dalam institusi Khilafah Islamiyah yang telah terbukti kejayaannya selama kurang lebih 14 abad lamanya. ***













