Adapun barang-barang tambang yang tidak dikonsumsi rakyat , semisal emas, perak, tembaga, batubara, dan lain-lain jika dijual ke luar negeri, keuntungannya dibagi kepada seluruh rakyat, dalam bentuk uang, barang, atau untuk membangun sekolah-sekolah gratis, rumah-rumah sakit gratis dan pelayanan umum.
Pendanaan yang dibutuhkan untuk eksploitasi, eksplorasi dan pengolahan hingga pendistribusian dikeluarkan negara dari kas baitul maal. Haram membiayainya dengan investasi asing atau utang luar negeri karena Allah ‘Azza wa Jalla melarang memberikan jalan apapun bagi orang kafir untuk menguasai orang-orang beriman dalam firman-Nya:
“Dan sekali-kali Allah tidak akan pernah memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin.” (QS. Al-Nisâ’ [4]: 141)













