2. ALIANOR Als. YANOR Bin IBRAHIM yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP (Kejari Tabalong).
3. FITRIADI Als. YADI Bin Alm. SUPIANSYAH yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP (Kejari Tabalong).
4. MUHAMMAD RIZAL ANSARI Als. RIZAL Als. UTUH BIN SABERAN yang disangka melanggar Pencurian Pasal 362 KUHP (Kejari Tabalong).
5. DIDI KRISNANTO Als DEDET Bin SABAR ARIS yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) Sub Pasal 44 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (kejari banjarmasin).
Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif, dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani. (MN).













