BANJARBARU || Bedanews.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Ibu Rina Virawati S.H, M.H didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, H. Ramdhanu D. S.H, M.H, beserta staf melaksanakan ekspose penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) pada Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan Kejaksaan Negeri Tabalong yang bertempat di ruang vcon kejaksaan tinggi Kalimantan Selatan, kemarin.
Jaksa agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H, M.Hum, melalui Direktur A menyetujui penghentian perkara penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Adapun tersangka dari perkara tersebut yaitu:
1. ISHAK BIN ABDUL KADIR (Alm) yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Kejari Banjarmasin).