Strateginya: ubah penghormatan simbolik menjadi kebijakan institusional. Lima penguatan mutlak:
1.Pemenuhan kualifikasi dan kompetensi
2.Perlindungan hukum dan profesi
3.Kesejahteraan yang layak
4.Kepastian pengembangan karier
5.Pelibatan suara guru dalam pengambilan Keputusan
Indonesia telah memperkuat landasan lewat Permendikdasmen No.4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Tantangannya, regulasi harus benar-benar hadir sampai ruang kelas.Prof. Rusdiana menawarkan prinsip 3M: Memuliakan, Melindungi, dan Memberdayakan.
“Ukuran keberhasilan Hari Guru bukan banyaknya seremoni, melainkan apa yang berubah setelah seremoni selesai. Apakah guru semakin terlindungi? Apakah kesejahteraan membaik? Jika belum, penghormatan masih berhenti pada simbol,” sentilnya.












