Dapatkah PPATK Dituntut?
Jika terbukti PPATK melampaui wewenang atau melanggar prosedur, seperti yang disoroti dalam diskusi TV dan kritik publik, lembaga ini dapat diminta pertanggungjawaban.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memungkinkan gugatan class action melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk menuntut ganti rugi atau pembatalan kebijakan.
Bukti pelanggaran, seperti kurangnya pemberitahuan sesuai POJK atau pemblokiran tanpa dugaan pidana, bisa menjadi dasar hukum.
Kritik bahwa PPATK melanggar wewenang memperkuat argumen ini, meskipun lembaga itu dapat membela diri dengan mandat anti-pencucian uang. Keberhasilan tergantung pada koordinasi nasabah terdampak dan bukti kerugian konkret.
Kebijakan PPATK mencerminkan niat melawan kejahatan finansial, tetapi pendekatan massal, pelanggaran potensial terhadap definisi dormant menurut POJK, dan dugaan overreach wewenang menunjukkan perlunya evaluasi independen.













