Kedua, PPATK melanggar wewenang karena pemblokiran seharusnya memerlukan perintah pengadilan atau status penyidikan/tersangka.
Sementara itu dari logika ekonomi, pemblokiran massal mengurangi likuiditas dan menghambat perputaran uang, meskipun PPATK berargumen langkah itu efektif melawan kejahatan. Namun, tanpa bukti spesifik per rekening, langkah ini tampak berlebihan.
Selain itu, seorang pengguna menyuarakan ketidaksetujuan terhadap klaim PPATK bahwa tujuannya melindungi masyarakat, dengan argumen bahwa pemblokiran tanpa perintah pengadilan atau dugaan pidana individu adalah pelanggaran hukum dan norma.
Pandangan ini memperkuat kritik bahwa PPATK mungkin overreach (berlebihan), mengingat UU TPPU tidak memberikan mandat pemblokiran massal preventif tanpa dasar hukum yang jelas per kasus.













