Batasannya adalah 30 hari dan adanya pelaporan ke penyidik, sementara Pasal 71 mensyaratkan pemblokiran atas perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk harta tersangka/terdakwa.
Pemblokiran massal rekening dormant, tanpa proses pengadilan atau status tersangka, memunculkan dugaan pelanggaran. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), kemungkinan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen, mensyaratkan pemberitahuan dan verifikasi sebelum tindakan tegas yang tampaknya tidak konsisten diterapkan.
Dalam diskusi MetroTV pada 5 Agustus 2025, narasumber mengindikasikan dua pelanggaran utama: Pertama, definisi dormant yang tidak sesuai POJK karena batas inaktivitas 3 bulan dianggap terlalu singkat dibandingkan standar 6-12 bulan dengan pemberitahuan.