Bandung, BEDAnews – Eks Kepala Desa (Kades) Tegalpanjang Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Muhammad Risman menjalani sidang perdana di PN Tipikor Bandung pada Rabu 2/11/2022.
Muhamad Risman didakwa telah melakukan dugaan korupsi APBDesa Tahun Anggaran (TA) 2017-2018 sebesar Rp. Rp595.397.068.
“Hari ini adalah hari pertama kasus tipikor dengan terdakwa Muhamad Risman disidangkan di PN Tipikor Bandung dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Kuasa Hukum terdakwa, Ira Mambo.
Menurut Ira Mambo kliennya sempat menjadi buronan tim penyidik Tipikor Polresta Sukabumi dan berhasil dibekuk di Tasikmalaya pada 16 September 2022
.”Terdakwa diduga korupsi sebesar Rp. 595 juta, dan angka kerugian negara tersebut diketahui berdasarkan hasil perhitungan audit keuangan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sukabumi,” ujar Ira.













