Masih dugaan sementara, ratusan juta rupiah tersebut, diduga dipergunakan oleh terdakwa untuk memperkaya diri sendiri atau kata lain yakni digunakan untuk kepentingan peribadi.
“Katanya uang Rp 595 juta itu diduga digunakan untuk bangun rumah dan modal usaha klien kami, meski demikian kita ikuti saja jalnnya persidangan, nanti kan ada fakta hukumnya seperti apa,” ungkapnya.
Tersangka diduga telah merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan dari inspektorat senilai Rp 595.397.068 yang dipergunakan (oleh tersangka) untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil penyidikan, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk membangun rumah pribadi dan modal usah.
Atas perbuatannya, terdakwa Muhamad Risman Bin H Muhamad Yusuf didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor dan dakwa subsider Pasal 3 Junto 18 UU Tipikor.













